Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkab Muara Enim ke Rutan Palembang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |21:55 WIB
KPK Eksekusi Eks Pejabat Pemkab Muara Enim ke Rutan Palembang
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, hari ini. Ramlan dieksekusi KPK setelah putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.

Baca Juga:  Muara Enim Daerah Tak Bertuan, Bupati dan Wakilnya Ditahan KPK, Sekda Meninggal Dunia

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement