JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, hari ini. Ramlan dieksekusi KPK setelah putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca Juga: Muara Enim Daerah Tak Bertuan, Bupati dan Wakilnya Ditahan KPK, Sekda Meninggal Dunia
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani.