Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan motif ketiga tersangka pelaku yakni bujuk rayu dengan iming-iming membeli motor hingga sebagai pelampiasan nafsu.
"Ketiganya ditangkap atas laporan dari pihak keluarga yang mengetahui perilaku bejat terhadap para korban," jelasnya.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres Asahan dan terencam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.