Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Dari pengungkapan ini petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,682 juta, dua buah KTP, satu buah SIM dan STNK.
Baca Juga : Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Teras Rumah Anggota DPRD
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.