JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata membongkar isi percakapan di handphone milik Hengky Soenjoto. Hengky Soenjoto merupakan kakak kandung terdakwa penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto.
Dari handphone milik Hengky yang telah disita KPK itu, terungkap banyak percakapan yang diduga dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, soal adanya upaya untuk pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi.
Baca juga: Kakak Kandung Penyuap Nurhadi Pernah Mengubah Keterangan
Hal itu terungkap saat Rizka Anung Nata dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Kami banyak menggali dari hp yang kami amankan dari saudara Hengky. Karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan, Hiendra Soenjoto yang waktu itu masih DPO," ungkap Rizka di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Ngutang Miliaran Rupiah
Menurut Rizka, dari handphone tersebut ada percakapan yang cukup krusial antara Hengky dan Hiendra. Percakapannya itu terkait pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi. Dalam percakapan itu, ungkap Rizka, Hengky maupun Hiendra sempat menyebut nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Menurut pemahaman saya, yang saya tanyakan ke beliau (Hengky), dan beliau juga menjawab di BAP pertama dan kedua, bahwa ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra Soenjoto untuk ditagihkan kepada saudara Rezky Herbiyono dan saudara Nurhadi, yang dalam bahasanya saat itu 'R' dan 'N', itu dijelaskan oleh yang bersangkutan siapa itu 'R' dan 'N', beliau sampaikan," beber Rizka.
"Dan disebutkan disitu dana kasasi. Adalah terkait dana kasasi. Saya tanyakan dana kasasi perkara apa? Beliau jawab perkara MIT VS KBN, kemudian ketika dirubah (keterangannya) saya tanyakan, kasasi UOB ini perkara yang mana? Mestinya, kalau itu ada, sudah dijelaskan oleh tim lawyer yang lain dari MIT," sambungnya.