Sekadar informasi, Hengky pernah mengubah keterangannya yang telah dituangkan dalam BAP pemeriksaan pertama dan kedua. Ia mengubah keterangannya pada saat menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi di proses penyidikan Nurhadi dan Rezky.
Keterangannya yang diubah oleh Hengky yaitu terkait pengurusan perkara PT MIT dan PT KBN. Hengky mengubahnya menjadi pengurusan perkara PT MIT dengan UOB.
"Padahal itu tidak ada dalam pembahasan sebelumnya (soal UOB), dalam chat-chat dia dengan Hiendra Soenjoto pun tidak ada UOB tuh," ungkap Rizka.
Disisi lain, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono, melalui kuasa hukumya, Muhammad Rudijto, tidak merasa keberatan terkait adanya pengubahan keterangan dari saksi Hengky Soenjoto dalam BAP. Menurut Rudjito, keterangan Hengky yang diubah tersebut masuk akal.
"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan itu masuk akal," kata Rudjito.
Namun demikian, Rudjito mempermasalahkan ihwal adanya percakapan di handphone milik Hengky yang menyinggung nama Nurhadi dan Rezky. Rudjito mengaku tidak percaya ada percakapan yang membahas pengurusan PT MIT dengan PT KBN pada saat itu.
"Berkaitan dengan Chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? di chatting dia sudah minta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," beber Rudjito.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(Awaludin)