GOWA - Seorang pria tega berulang kali menyetubuhi adik istrinya hingga hamil 5 bulan. Pihak Polres Gowa yang menerima laporan keluarga korban terkait pencabulan itu bergerak untuk menangkap pelaku.
Tim Antibandit dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap pelaku berinisial DK di rumahnya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun pada akhirnya, dia mengaku menyetubuhi korban yakni RA. Ia mengaku sering menyetubuhi adik iparnya hingga kini korban hamil lima bulan.
"Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Rabu (17/2/2021) malam.Â
Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.
Baca Juga : Waspada Predator Anak: Polisi Tangkap Ayah Kandung, Ayah Tiri dan Guru Pelaku Pencabulan
Saat ini kasus persetubuhan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga : Pengemis di Jakarta Utara Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
(erh)