“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.
Baca Juga : Tertangkap Narkoba, Berikut Foto-Foto Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni saat Bertugas
Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut. “Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.
Para tersangka itupun dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)