Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Korupsi RS Tropik Unair

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |03:30 WIB
KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Korupsi RS Tropik Unair
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan Tahap II TA 2010 ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Raharjo.

"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II TA 2010 pada Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2021).

Baca Juga: Geledah 2 Lokasi di Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Pembangunan Stadion

Ali mengatakan, khusus terdakwa Bambang penahanannya selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement