"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Beri Efek Jera, Abraham Samad Dukung Edhy Prabowo-Juliari Dihukum Mati
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.