Bagi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, kata dia, pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan sudah merupakan keharusan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Apalagi, sebagai ASN yang notabene pelayan publik, aparatur dukcapil sebagai pelaksana kebijakan publik saya ingatkan hal terpenting, yakni berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa diminta," kata Dirjen Zudan.
Dalam situasi bencana, lanjut dia, masyarakat tak sempat mengurus dokumen kependudukan yang rusak.
"Asumsikan mereka yang rumahnya terendam banjir atau roboh segera cetakkan kartu keluarganya. Kalau ada yang meninggal, koordinasikan dengan ketua RT/RW setempat segera cetak akta kematian. Cetak dokumen kependudukan itu sekarang mudah, hanya dengan kertas HVS biasa," ujar Dirjen Zudan.
(Awaludin)