Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Prostitusi Online, Perampok Gasak Harta Benda Korban

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |00:09 WIB
Modus Prostitusi Online, Perampok Gasak Harta Benda Korban
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, dalam kasus ini polisi menduga komplotan perampok melalui media sosial merupakan jaringan yang kerap kali beraksi mencari korbannya dengan umpannya seorang wanita.

Baca Juga:  Pria Tanpa Busana Terekam CCTV Rampok Minimarket, Gasak Rokok & Kosmetik

Untuk pelaku lainnya berjumlah 4 orang masih dalam pengejaran polisi. Indentitas mereka juga sudah dikantongi polisi. Sementara Syarif, otak pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement