Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, dalam kasus ini polisi menduga komplotan perampok melalui media sosial merupakan jaringan yang kerap kali beraksi mencari korbannya dengan umpannya seorang wanita.
Baca Juga: Pria Tanpa Busana Terekam CCTV Rampok Minimarket, Gasak Rokok & Kosmetik
Untuk pelaku lainnya berjumlah 4 orang masih dalam pengejaran polisi. Indentitas mereka juga sudah dikantongi polisi. Sementara Syarif, otak pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.