Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Perampokan Berkedok Prostitusi Online, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |07:15 WIB
Bongkar Perampokan Berkedok Prostitusi Online, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Modus Prostitusi Online, Perampok Gasak Harta Benda Korban

Para pelaku diyakini sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Namun, tidak banyak korbannya yang mau melapor karena diduga malu dengan perbuatannya yang terlibat dalam kasus prostitusi.

Para pelaku yang ditangkap saat ini terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

Baca Juga : Fakta-Fakta Perampok Paksa Emak-Emak Oral Seks

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement