Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, yang di dalamnya berisi akun samara, yang digunakan pelaku saat memposting ujaran kebencian dan penistaan agama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Serdang Bedagai, tersangka di persangkakan dengan Pasal 28 UU Nomor 17 tahun 2016, dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE, subsider Pasal 156 kuh pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
Sementara guna mencegah terjadinya konflik SARA akibat peristiwa tersebut, Polres Serdang Bedagai bergerak cepat, dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.