Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |15:45 WIB
Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto : Sindonews/Sutikno)
A
A
A

Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus red notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.

"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tersebut karena memang enggak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ucapnya.

Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.

Baca Juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding 

"Namun, tindakan cepat dan tegas pimp. Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimpinan Polri untuk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement