AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api, dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.
"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2/2021).
Baca juga: 2 Polisi Diduga Terlibat Penjualan Senpi ke KKB, Propam Kirim Tim Khusus
Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Sipil Perantara Penjual Senpi ke KKB
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap Polda Maluku, Diduga Jual Senpi ke Kelompok Kriminal Bersenjata
Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.
"Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujarnya.
Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.
(wal)