BANDAR LAMPUNG - Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara, Sartika (26) wanita muda asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi kini masih terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur korban, pasalnya keterangan tersangka kerap berubah ubah saat dilakukan pemeriksaan.
Sartika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD berusia 6 tahun warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandar Lampung.
Baca Juga: Culik Balita, 2 Pengangguran Ditangkap Polisi
Tersangka berhasil ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat pada Senin (22/2/2021) dini hari.