Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton Terkait Suap Wali Kota Cimahi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |12:12 WIB
KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton Terkait Suap Wali Kota Cimahi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

Baca Juga:  KPK Panggil Bos PT Cipta Mitra Artha terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Atas ulahnya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement