Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |15:50 WIB
 Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster
Sidang kasus suap benih lobster (foto: Okezone/Arie)
A
A
A

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja uangnya ke saya," ungkap Safri.

Baca juga:  Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement