JAKARTA - Sebanyak 9 alat komunikasi disita petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur, dari tangan warga binaan. Temuan ini diduga terkait aktivitas jaringan narkoba.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan bahwa salah satu warga binaan di Lapas Cianjur yang diduga memiliki hubungan erat dengan warga binaan di Lapas Kelas IIA Jakarta berinisial Y," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dia menyebutkan, saat penggeledahan di kamar Y ditemukan dua handphone, dua modem dan charger serta lima set headset. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Taufiqurahman menyampaikan jajaran di Lapas selalu melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian," ujarnya.
Selain melakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas juga menelusuri jaringan tersebut dengan berkoordinasi intensif bersama jajaran Lapas Cianjur.