Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Parjono Ternyata Cabuli Anak Kekasihnya Sendiri

Agregasi Solopos , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |17:03 WIB
Duh! Parjono Ternyata Cabuli Anak Kekasihnya Sendiri
foto: ist
A
A
A

Sementara itu Parjono mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban. Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman. "Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement