MAKASSAR - Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (21) serta FH (16) dan IL (33). Kedua nama terakhir merupakan kakak-adik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap para pelaku di tempat berbeda.
"Tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar," kata Witnu kepada wartawan di Makassar.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal saat petugas mendapatkan informasi, kemudian dilakukan peneyelidikan.
Dari penyelidikan itu, kemudian kakak beradik IL dan FH ditangkap saat akan menjemput barang yang dikirim seseorang melalui jasa pengiriman.
"Dari pengungkapan ini ada tiga orang pelaku yang ditangkap. Kami berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Makassar," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Witnu, mereka mendapat imbalan Rp700 ribu hingga Rp 30 juta. Hal ini membuat mereka tergiur menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengirman.