Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus minuman bubuk sachet, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor.
Baca Juga : Arman Depari Sebut Peredaran Narkoba saat Pandemi Covid-19 Meningkat
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga : 2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati
(Erha Aprili Ramadhoni)