Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |18:41 WIB
2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus narkoba dihukum mati (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Bashir Ahmed Bin Muhammad Umear dan Adel Bin Saeed Yaslam Awadh. Keduanya merupakan terdakwa kasus 800 Kilogram narkoba di Taktakan, Serang, Banten. 

Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, persidangan digelar pada Rabu (24/2/2021). Sidang dipimpin Atep, dengan hakim anggota Emi dan Selamet.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK: Kami Serahkan kepada Majelis Hakim

Sidang digelar secara daring di Ruangan Tahti Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Kepada kedua terdakwa diberikan kesempatan selama 7 tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement