JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Bashir Ahmed Bin Muhammad Umear dan Adel Bin Saeed Yaslam Awadh. Keduanya merupakan terdakwa kasus 800 Kilogram narkoba di Taktakan, Serang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, persidangan digelar pada Rabu (24/2/2021). Sidang dipimpin Atep, dengan hakim anggota Emi dan Selamet.
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK: Kami Serahkan kepada Majelis Hakim
Sidang digelar secara daring di Ruangan Tahti Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Kepada kedua terdakwa diberikan kesempatan selama 7 tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.