Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jemput Paket Berisi 1 Kg Sabu, Kakak-Adik Ditangkap

Herman Amiruddin , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |01:05 WIB
Jemput Paket Berisi 1 Kg Sabu, Kakak-Adik Ditangkap
Polrestabes Makassar rilis kasus narkoba. (Foto : Okezone/Herman Amiruddin)
A
A
A

MAKASSAR - Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (21) serta FH (16) dan IL (33). Kedua nama terakhir merupakan kakak-adik.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap para pelaku di tempat berbeda.

"Tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar," kata Witnu kepada wartawan di Makassar.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal saat petugas mendapatkan informasi, kemudian dilakukan peneyelidikan.

Dari penyelidikan itu, kemudian kakak beradik IL dan FH ditangkap saat akan menjemput barang yang dikirim seseorang melalui jasa pengiriman.

"Dari pengungkapan ini ada tiga orang pelaku yang ditangkap. Kami berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Makassar," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Witnu, mereka mendapat imbalan Rp700 ribu hingga Rp 30 juta. Hal ini membuat mereka tergiur menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengirman.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus minuman bubuk sachet, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor.

Baca Juga : Arman Depari Sebut Peredaran Narkoba saat Pandemi Covid-19 Meningkat

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga : 2 WN Yaman dan Pakistan Terdakwa Kasus 800 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement