JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, bahwa akan melarang seluruh personel kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Larangan itu terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan tiga orang dan satu diantaranya luka-luka.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Selain Dipecat, Bripka Cs Akan Diproses Pidana
Selain hal tersebut, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.