Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Kasus Bripka CS, Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:41 WIB
 Terkait Kasus Bripka CS, Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, bahwa akan melarang seluruh personel kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Larangan itu terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan tiga orang dan satu diantaranya luka-luka.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 Baca juga: Selain Dipecat, Bripka Cs Akan Diproses Pidana

Selain hal tersebut, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement