JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Hendri. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Hendri yang juga Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) tahun 2011-3013 bakal diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
"Hari ini (26/2) dilakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Ihsan Yunus soal Pembagian Jatah
Selain memanggil Hendri, tim penyidik juga bakal memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan, Mardiah. Mardiah juga merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016.