Pemerintah juga mengerahkan lebih banyak personel militer di ratusan pos pemeriksaan guna menegakkan keputusan Kamis (25/2/2021) lalu untuk menerapkan jam malam mulai tengah malam hingga pukul 22.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Kemunculan Putri Saddam Hussein di Televisi Picu Krisis Diplomatik 3 Negara
Para pejabat menjelaskan bahwa gelombang infeksi terbaru didorong oleh orang-orang yang mengabaikan pembatasan mobilitas.
Berdasarkan aturan baru, siapa pun yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenai denda hingga USD140 (sekira Rp2 juta), hitungan denda di sebuah negara yang relatif miskin, di mana pandemi mengakibatkan pengangguran mencapai tingkat tertinggi.
Kerajaan Yordania, dengan populasi sekitar 10 juta jiwa, melaporkan 380.268 infeksi dan 4.627 kematian COVID-19.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.