Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI sebagai Penggarap Proyek Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |22:17 WIB
 KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI sebagai Penggarap Proyek Bansos Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami proses penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), sebagai salah satu perusahaan penggarap proyek bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 yang kini berujung rasuah. KPK mendalami proses penunjukan itu lewat seorang saksi.

Adapun, saksi yang didalami keterangannya ihwal proses penunjukan langsung tersebut yakni, Komisaris PT RPI, Daning Saraswati. Daning diperiksa pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Daning Saraswati (swasta), melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara dan juga terkait penunjukan PT RPI yang ikutserta mendapatkan proyek Bansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga:  Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MPI yang dipimpin oleh Daning Saraswati adalah milik Matheus Joko Santoso. Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.

Baca juga:  Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Ihsan Yunus soal Pembagian Jatah

Dalam temuan awal KPK, PT RPI diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement