Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI sebagai Penggarap Proyek Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |22:17 WIB
 KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI sebagai Penggarap Proyek Bansos Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Selain PT RPI, ada banyak lagi perusahaan yang ikut turut menggarap proyek ini. KPK tidak menutup kemungkinan mengusut keterlibatan perusahaan lain yang diduga ikut bermain dalam proyek ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement