MINAHASA SELATAN - Paulus Tambingon (68) harus mendapat perawatan di RS Cantia Tompasobaru, akibat ruka robek di bagian tubuhnya. Luka tersebut didapat saat menegur anak-anak muda yang tawuran pada Minggu (28/2/2021).
Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun mengatakan, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Desa Tambelang Jaga ll, Kecamatan Maesaan, jalan hubungan antara Desa Tambelang dan Desa Kinamang.
“Kasus penganiayaan berawal dari perselisihan anak-anak muda Desa Kinamang dan Desa Tambelang. Saat itu, korban warga Desa Tambelang, menegur anak-anak muda tersebut. Namun korban ditebas dengan sajam jenis parang oleh pelaku,” terang Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun, Senin (1/3/2021).
Baca juga: 18 Pelajar yang Diduga Hendak Tawuran di Bogor Berasal dari 4 Sekolah
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan langsung dibawa oleh keluarganya ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak berselang lama usai menerima laporan, personel gabungan Polsek Tompasobaru langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, sehingga akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AK alias Afrelio (23), warga Jaga II Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca juga: Bentrok Warga di Pancoran, Polisi: Dipicu Rebutan Lahan
"Kasus ini sudah dalam penanganan pihak penyidik kepolisian, untuk itu diharapkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Kinamang dan Desa Tambelang, agar tetap tenang, jangan terprovokasi, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Iptu Jefry Mailensun.
(qlh)