JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa kelompok Jamaah Islamiyah (JI) menetapkan iuran sebesar 5% dari pendapatan anggotanya yang diterimanya dalam kehidupan sehari-hari.
Iuran itu, digunakan untuk memberikan dukungan pendanaan guna aktivitas terorisme tersebut sehingga dapat tetap berjalan hingga saat ini.
"Iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka, itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak 5 persen dari pendapatan mereka," kata Rusdi, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 12 Terduga Teroris di Jatim Masih Terkait dengan Upik Lawanga
Rusdi menjelaskan, bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami modus iuran tersebut yang berada di jaringan teror JI. Pasalnya, fakta tersebut pun turut terungkap usai Densus 88 menangkap 12 teroris di wilayah Jawa Timur pekan lalu.