“Maka dear pemerintah please, minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi cuma satu.. Apa Gus? Es batu,” guraunya mengakhiri video pendek itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).
(Timothy Putra Noya)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.