Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Investasi Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembarangan Buat Aturan

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |18:42 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembarangan Buat Aturan
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta pemerintah tidak lagi sembarangan dalam membuat aturan.

Menurut dia, aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan hal yang sensitif lantaran menyinggung persoalan agama.

Baca juga: 5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, yang seperti tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Investasi Miras Dicabut, Izin Usaha yang Ada Tidak Dibatalkan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement