Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Investasi Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembarangan Buat Aturan

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |18:42 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembarangan Buat Aturan
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Said Aqil menyakini bahwa usulan investasi miras bukan usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya yakin bukan dari beliau sendiri nih. Saya yakin,"lanjut dia.

PBNU juga mengomentari terkait dicabutnya aturan investasi miras dalam Perpres 10/21. Pertama, kata kiai Said, pihaknya mengapresiasi pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak.

"Jadi namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau sebagian orang mendapat kemaslahatan tapi yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," tambahnya.

Kedua, lanjut dia, PBNU mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, dan ketuhanan seperti pada sila pertama Pancasila.

"Meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," tukas dia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement