Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Investasi Miras, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |09:17 WIB
 Aturan Investasi Miras, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement