"Ada rilis resmi satgas Covid-19 pusat bahwa ada beberapa daerah di Babel yang zona oranye dan Pangkalpinang zona merah. Penerapan protokol kesehatan kita masuk lima terbawah, baik penggunaan masker dan menjaga jarak," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa.
Hari ini, kata Mikron, selain di titik nol kilometer Pulau Bangka, pihaknya lebih dulu menggelar razia di jalan Jendral Sudirman Pangkalpinang, Senin pagi.
Selain menyasar pengguna jalan, razia serupa juga berlaku bagi pemilik pelaku usaha. Mereka yang melanggar setelah diberi peringatan, akan dikenakan denda sebesar Rp15.000.000.
"Total pelanggaran yang kami jaring hari ini 91 orang. Pagi tadi 42 pelanggar dan sore ini 49 pelanggar terjaring," ucap Mikron.
(Arief Setyadi )