Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Ekspor Lobster, Eks Dirjen KKP Ungkap Kejanggalan Kebijakan Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |16:21 WIB
Sidang Suap Ekspor Lobster, Eks Dirjen KKP Ungkap Kejanggalan Kebijakan Edhy Prabowo
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar, saat bersaksi di sidang kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster, Rabu (3/3/2021). Zulficar bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

Dalam persidangan, Zulficar membongkar 'borok' atau kejanggalan-kejanggalan kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Salah satunya, Zulficar ragu kebijakan yang dibuat Edhy Prabowo komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Atas dasar itulah, kemudian Zulficar mengaku mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di KKP. Zulficar mengaku resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen di KKP pada pertengahan Juli 2020.

"Mengundurkan diri pertengahan Juli 2020 karena tiga alasan : melihat kebijakan di kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro poor (pro terhadap kemiskinan) tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan, komitmen antikorupsi diragukan," ungkap Zulficar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, Zulficar membeberkan, banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP, tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

"Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster. Jadi masih panjang perjalanan, ini makan waktu sampai konsumsi 9 sampai 10 bulan, dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya 1 tahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor," ujarnya.

Baca Juga : KPK Selisik Aliran Uang ke Perusahaan Milik Edhy Prabowo

Zulfikar juga menyatakan, ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak laik untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Zulficar menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement