Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Ekspor Lobster, Eks Dirjen KKP Ungkap Kejanggalan Kebijakan Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |16:21 WIB
Sidang Suap Ekspor Lobster, Eks Dirjen KKP Ungkap Kejanggalan Kebijakan Edhy Prabowo
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar, saat bersaksi di sidang kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Selain itu, kata Zulficar, dua perusahaan tersebut melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan, dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

"Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor. Jadi, ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap," beber Zulficar.

"Irjen saya kontak 'ayo kita rapatkan nggak boleh seperti ini kita kumpul', kenapa seperti ini, ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang-ancang udah ada. Ini lompat langsung ke depan harus dibereskan segala macam," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga : Diduga Manfaatkan Zoom Meeting untuk Hubungi Pihak Luar, Ini Penjelasan Edhy Prabowo

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement