JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menganut asas praduga tak bersalah, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi, fakta dan data yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah dari Program Andalan Anies hingga Berujung Korupsi
Namun demikian, lanjut Riza, pihaknya juga memberi kesempatan kepada KPK untuk dapat memeriksa sesuai aturan ketentuan yang ada dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Nanti kita akan lihat hasilnya sesuai hasil penyidikan dari KPK. Kami Pemprov DKI tentu memberikan dukungan kepada semua aparat hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan, sekaligus memberi kesempatan kepada Yoory dan lain untuk juga dapat membela diri," ucapnya.
Kendati demikian, Riza mengaku belum mendapatkan informasi yang detil dan jelas kasus yang melibatkan petinggi BUMD di Jakarta ini bagaimana duduk perkaranya apakah berhubungan dengan program Rumah DP Rp0, khusus terkait dengan pengadaan lahan.
"Saya belum dapat informasi yang detail dan jelas dari yang bersangkutan atau dari pihak biro hukum (apakah terkait DP Rp0) nanti kami akan cek. Sekilas yang kami tahu, ini terkait dengan pengadaan lahan pada tahun-tahun sebelumnya," ucap Riza.