Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jubir Presiden Filipina: Perintah "Bunuh, Bunuh, Bunuh" Duterte Terhadap Pemberontak Sesuai Hukum

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |17:55 WIB
Jubir Presiden Filipina: Perintah
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: Reuters)
A
A
A

MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertindak secara legal ketika dia memerintahkan lembaga penegak hukum untuk membunuh pemberontak komunis "bersenjata", hal itu dikatakan Juru Bicara Harry Roque.

Selama akhir pekan lalu, polisi Filipina, yang didukung oleh pasukan militer, menewaskan setidaknya sembilan orang dalam serangkaian penggerebekan terhadap tersangka pemberontak komunis. Tindakan polisi itu memicu kemarahan di antara kelompok hak asasi manusia (HAM) dan organisasi Katolik, yang mengutuk pembunuhan terhadap orang-orang yang mereka anggap sebagai aktivis sayap kiri, bukan pemberontak.

BACA JUGA: Duterte Ancam Usir Tentara AS Jika Washington Tempatkan Senjata Nuklir di Filipina

Roque mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan terkait insiden ini, tetapi menegaskan bahwa perintah Duterte untuk menumpas pemberontak sesuai dengan hukum.

"Perintah 'bunuh, bunuh, bunuh' presiden adalah legal karena ditujukan kepada pemberontak bersenjata," kata Roque sebagaimana dilansir Sputnik. Dia menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement