Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bogor Perpanjang PPKM hingga 22 Maret, Catat 15 Ketentuan Barunya

Haryudi , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |10:42 WIB
Bogor Perpanjang PPKM hingga 22 Maret, Catat 15 Ketentuan Barunya
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya di Bogor, Selasa (09/03/2021).

Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 09 Februari hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Tantangan Terbesar Adalah Data

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement