Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dorong Pemerintah Alokasikan Dana Mitigasi Bencana

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |11:59 WIB
 DPR Dorong Pemerintah Alokasikan Dana Mitigasi Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb. Ace Hasan Syadzily mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan dana mitigasi bencana. Pasalnya, saat ini dana bencana hanya ada skema dana siap pakai (DSP) yang diberikan ketika bencana terjadi.

“Bahwa kami memang sekarang ini sudah ada skema DSP ya, dana siap pakai menjadi bencana. Tetapi kami itu diberikan pada saat terjadi bencana. Yang harus dikedepankan karena aspek yang paling penting adalah orientasinya mitigasi, tentu pada pada saat pra bencana pun juga harus dialokasikan,” ungkap Ace dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Baca juga:  Fenomena Likuifaksi dan Pandemi Covid-19 Akan Masuk RUU Penanggulangan Bencana

Ace mengatakan, dalam pengalokasian dana mitigasi bencana itu tidak harus dialokasikan seluruhnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Itu tidak harus menjadi alokasi BNPB. Tapi juga bisa misalnya ya proses reboisasi bisa di KLHK. Kemudian pendidikan mitigasi bencana, di sekolah-sekolah itu bisa diserahkan ke Kemendikbud. Tapi kan gurunya kan mesti diperhatikan anggarannya. Kemudian hal-hal yang lain,” jelasnya.

Baca juga:  9 Wilayah di Indonesia Rawan Gempa, Luhut Minta Kepala Daerah Antisipasi

“Jadi kan karena kita orientasinya adalah mitigasi, tentu penganggaran dalam konteks mitigasi pun juga penting,” ungkap Ace.

Ace juga mengatakan bahwa BNPB memiliki Kampung Tangguh Bencana di daerah-daerah yang juga harus punya anggaran untuk program itu. “Misalnya sekarang BNPB banyak yang disebut dengan Desa Tangguh Bencana atau Kampung Tangguh Kampung, tapi di DPR saya lihat-lihat anggaran itu baru beberapa Kabupaten aja, nggak lebih dari 50 Kabupaten.”

“Padahal tidak ada satupun di negara kita, Kabupaten Kota yang tidak bisa lepas dari bencana. Karena itu kan seharusnya misalnya program Kampung Tangguh Bencana itu harusnya terdistribusi di seluruh Kabupaten Kota yang ada di Indonesia. Dan itu kan akhirnya kan membutuhkan anggaran yang cukup dalam konteks mitigasi bencana,” kata Ace.

Sehingga, kata Ace dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana juga ditekankan agar daerah memiliki anggaran sendiri dalam upaya mitigasi bencana. “Nah, juga yang ditekankan di dalam revisi undang-undang ini juga karena gini, Daerah Itu juga kalau terjadi bencana pasti anggarannya mintanya ke Pusat pengalaman-pengalaman saya. Oleh karena itu kita merencanakan di dalam ini, juga APBD ada mandatory budgeting di APBD itu sebesar 2%.”

Apalagi, kata Ace, bahwa banyak daerah yang rawan bencana namun tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mitigasi, bahkan hanya cukup untuk pendanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah saja.

“Karena kami banyak menemukan kasus, daerah itu daerah rawan bencana, tapi anggaran daerahnya untuk bencana kecil sekali dan bahkan mungkin tidak ada. Hanya untuk membiayai operasi dari BPBD. Nah ini penting untuk kami tegaskan ya,” kata Ace.

“Saya kira itu kami ingin tegaskan di dalam revisi undang-undang penanggulangan bencana ini agar ini menjadi penting untuk kami tegaskan di dalam konteks anggaran,” jelas Ace.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement