"Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.
Baca juga: Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, kata Rusdi, nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.