Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan, 3 Polisi Berstatus Terlapor

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |17:32 WIB
Kasus <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI Naik Penyidikan, 3 Polisi Berstatus Terlapor
Brigjen Rusdi. (Foto: Dok Humas Polri)
A
A
A

"Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.

Baca juga:  Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI

Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini. 

Dalam kasus ini, kata Rusdi, nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement