Sementara begitu pegawai bank mengetahui ruangan kantornya dalam kondisi acak-acakan, dan ada barang yang hilang, yang bersangkutan langsung melapor ke kepolisian. Aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, petugas langsung melakukan pengejaran.
Pelaku Rustam diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku Angga dibekuk di komplek terminal kargo wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Naik Becak, Pencuri Ini Gondol Komputer dari Kantor Kesbangpol
Di depan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Puji.
(Erha Aprili Ramadhoni)