"Pada tahun lalu baru 4 dari 34 kementerian yang terproteksi asuransi. Saya mendorong agar proteksi asuransi untuk gedung negara segera dituntaskan pada tahun ini," imbuh Senator Dapil Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Doni Monardo Tekankan Pentingnya Pencegahan Bencana
Proteksi gedung milik negara melalui asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengangsuransian Barang Milik Negara. Pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga 2023.
"Proteksi aset negara ini penting agar jangan kemudian menguras APBN yang semestinya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, saya kira hal ini harus menjadi prioritas," ucap LaNyalla.
(Arief Setyadi )