BOGOR - Pelaku pembunuhan dua wanita di lokasi berbeda Kota dan Kabupaten Bogor berinisial MRI (21), diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya terancam maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis tersebut dengan terencana.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan bahwa pelaku diancam pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati," kata Susatyo, kepada wartawan Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor Ditangkap Polisi
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17) yang jasadnya dimasukan ke dalam plastik di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan tidak terencana. Sedangkan, korban kedua Elya Lisnawati (23) yang jasadnya dibuang di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor secara terencana.
"Yang pertama keterangan tersangka itu tiba-tiba dan kedua dipersiapkan dengan kami menemukan kantong plastik yang belum digunakan," jelas Susatyo.
Nantinya, pihaknya akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, tegas Susatyo, yang pasti kedua aksi pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh pelaku secara sadar.