Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |14:24 WIB
Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun
Malaysia berlakukan UU tekan berita hoaks Covid-19 (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Malaysia mengeluarkan undang-undang (UU) untuk menangani berita palsu atau hoaks terkait Covid-19 dan keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari lalu. Para pelanggar akan dikenai ancaman denda yang besar dan hukuman penjara hingga enam tahun.

Peraturan ini akan mulai berlaku mulai hari ini Jumat (12/3), waktu setempat. UU ini akan menyatakan pelanggaran untuk mempublikasikan atau mereproduksi konten yang "seluruhnya atau sebagian salah" terkait dengan pandemi Covid-19 atau deklarasi darurat.

Menurut perintah yang diterbitkan dalam lembaran pemerintah federal, yurisdiksi peraturan tersebut akan meluas ke setiap individu yang melakukan pelanggaran terkait penanganan pandemi di Malaysia di luar Malaysia, terlepas dari kewarganegaraan atau kewarganegaraannya.

Mereka yang dinyatakan bersalah akan menghadapi denda hingga 100.000 ringgit (Rp349 juta), hingga tiga tahun penjara, atau keduanya.

(Baca juga: Demi Selamatkan Masa Depan Anak, Negara Ini Larang Pasangan Sesama Jenis Adopsi Anak)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement