Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |14:24 WIB
Tekan Hoaks Covid-19, Malaysia Berlakukan UU Darurat, Denda hingga Rp1,7 M, Penjara 6 Tahun
Malaysia berlakukan UU tekan berita hoaks Covid-19 (Foto: Reuters)
A
A
A

(Baca juga: Jual Mie Ramen Murah Meriah, Petani Ini Mendadak Jadi Selebriti Internet)

Pejabat kesehatan mengatakan tingkat infeksi mulai melambat, setelah melihat kasus harian menembus angka 5.000 selama beberapa hari di Januari tahun lalu

Malaysia telah melaporkan lebih dari 319.000 total kasus Covid-19 hingga Kamis (11/3) dengan 1.200 jumlah kematian, beban kasus tertinggi ketiga di wilayah tersebut setelah Indonesia dan Filipina.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement