Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat Penggagas KLB Demokrat, Kubu AHY Sebut Terlalu Pagi Kemukakan soal Moeldoko

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |13:39 WIB
Gugat Penggagas KLB Demokrat, Kubu AHY Sebut Terlalu Pagi Kemukakan soal Moeldoko
Bambang Widjojanto (Foto: Fahreza Rizky Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 10 pihak yang menggagas terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

"Ada beberapa orang. Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Pihak Terkait KLB Sumut

BW sempat mengungkapkan sejumlah pihak yang digugat terkait perkara ini. Namun, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap semuanya. Di antara beberapa nama yang digugat, antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lainnya.

Baca juga: AHY Bakal Ajukan Gugatan Melawan Hukum, Jhoni Allen : Menunjukkan Kepanikan

"Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya," ungkap BW.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement