Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Bus Tewaskan 29 Orang, Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Tanjakan Cae

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |14:48 WIB
Kecelakaan Bus Tewaskan 29 Orang, Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Tanjakan Cae
Lokasi kecelakaan bus yang menewaskan 29 orang di Tanjakan Cae (Foto : Ditjen Hubdat)
A
A
A

SUMEDANG - Pihak kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Garut-Sumedang atau Malangbong-Wado, pascainsiden bus maut di Tanjakan Cae yang mengakibatkan 29 penumpangnya tewas.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.

"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," tegas Eryda, Jumat (12/3/2021).

Menurut Eryda, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut. Nantinya, kata Eryda, rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar bakal dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu.

"Kita akan melakukan pelarangan dan kita udah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan, nanti kita memasang rambu-rambu (larangan) di sepanjang jalur tersebut," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement